Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo, Sulawesi Selatan, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang guru besar berinisial Prof ER. Keputusan ini diambil menyusul laporan polisi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi.
Penonaktifan Sementara
Humas UIN Palopo, Reski Azis, menyatakan bahwa pimpinan universitas telah menetapkan kebijakan penonaktifan sementara bagi Prof ER dari seluruh aktivitas akademik dan tugas kedinasan lainnya di kampus. “Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” ujar Reski dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Langkah administratif ini diambil untuk menjamin kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, sekaligus menjaga kondusivitas dan keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.
Proses Hukum dan Mekanisme Internal
Penonaktifan sementara ini berlaku efektif sejak 1 Februari 2026 dan akan terus berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan mencapai keputusan final. “Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelas Reski.
UIN Palopo menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk penetapan bersalah. Penonaktifan ini murni merupakan kebijakan administratif yang didasarkan pada asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku. “Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas,” tambah Reski.






