Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) angkat bicara mengenai dugaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo. Guru besar berinisial Prof ER tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi saat dalam kondisi tidak sadar.
Diktiristek Tegaskan Komitmen Penanganan Pelecehan Seksual
Direktur Kelembagaan Diktiristek, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan membentuk komisi disiplin di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini sebagai langkah preventif dan penanganan terhadap kasus-kasus pelanggaran, termasuk pelecehan seksual.
“Ya, kita memang selalu menyosialisasikan ya, dan kita juga membuat, apa namanya, komisi seperti komisi disiplin ya, penegakan apalagi bullying, dan juga pelecehan seksual itu sesuatu yang kami terus-menerus concern,” ujar Brian seusai rapat bersama Komisi X DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Brian menambahkan, setiap laporan pelanggaran yang masuk akan langsung ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. Jika pelaku terbukti melanggar, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas.
“Kami juga dengan tegas, setiap ada pelanggaran-pelanggaran, itu kita langsung lakukan pemeriksaan. Juga kalau ada hal-hal yang melanggar, kita langsung berikan hukuman,” tegasnya.
Oleh karena itu, Brian mengimbau seluruh sivitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, untuk tidak ragu melapor jika menemukan atau mengalami tindakan pelecehan atau perundungan.
“Jadi ini terus-menerus kita berharap semakin memberikan kesadaran, dan juga kami mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu-ragu menyampaikan laporannya kalau ada hal-hal yang seperti itu, karena komitmen kami sudah sangat jelas, kampus harus bebas dari hal-hal yang sifatnya bullying, pelecehan, dan perundungan seperti itu, begitu,” tuturnya.
UIN Palopo Nonaktifkan Guru Besar Terduga Pelaku
Dugaan kasus pencabulan ini diketahui terjadi di lingkungan kampus UIN Palopo. Guru besar berinisial Prof ER tersebut telah dinonaktifkan sementara dari seluruh aktivitas akademik dan tugas lainnya.
“Pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus,” kata juru bicara UIN Palopo, Reski Azis, dalam keterangannya, seperti dilansir detikSulsel, Senin (2/2).
Kebijakan penonaktifan ini diambil sebagai langkah administratif untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga suasana kondusif serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.
“Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas,” jelasnya.






