— JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur di Tanjungbalai. Kasus ini melibatkan suami dari seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berinisial D (37).

KemenPAN-RB menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika guru ASN tersebut terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus pidana ini setelah melalui proses pemeriksaan.

“Kementerian PANRB prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa anak korban di Tanjungbalai. Perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas seluruh pihak, dan kami mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Polres Tanjungbalai,” ujar Karo Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Averrouce menjelaskan bahwa aspek kepegawaian dan pidana merupakan dua ranah yang berjalan secara paralel. Ranah pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara ranah disiplin kepegawaian berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan dilakukan oleh PPK melalui Inspektorat dan BKPSDM Kota Tanjungbalai serta unsur perangkat daerah lainnya, dan kami memahami proses tersebut telah berjalan,” katanya.

Pihaknya mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara cepat dan tuntas, sembari tetap menghormati asas praduga tak bersalah. “Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN dalam hal ini PNS dan PPPK status dan sanksinya sama jika melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Averrouce memaparkan bahwa sanksi bagi PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hukuman disiplin dapat bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

“Kementerian PANRB menegaskan bahwa ASN terikat kewajiban menjaga martabat dan kepercayaan publik. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang melibatkan keselamatan anak,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah rumah milik seorang guru ASN di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, digeruduk oleh warga. Penggerudukan ini terjadi setelah adanya dugaan pencabulan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh suami guru tersebut.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026. Korban adalah seorang siswa Sekolah Dasar yatim piatu berinisial ARM (12). Pelapor dalam perkara ini adalah ibu sambung korban bernama Yuni Audra, sedangkan terlapor berinisial A (37), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Saat ini, polisi telah menetapkan D (37), suami dari guru ASN di Tanjungbalai yang rumahnya sempat digeruduk warga, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi.