Berita7 — JAKARTA – Suami dari seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungbalai, berinisial D (37), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun. Menanggapi hal ini, Kapoksi NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey meminta agar guru ASN tersebut diberikan sanksi tegas jika terbukti ikut terlibat dalam kasus yang menggemparkan tersebut.
Ujang Bey menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa seorang anak yatim piatu tersebut. “Video kasus guru dan suami yang kemarin sempat viral, memang sangat mengguncang nurani kita bersama, terutama itu menimpa kepada seorang anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perhatian dan kasih sayang bersama terutama gurunya,” kata Ujang kepada wartawan pada Sabtu (25/7/2026).
Kasus ini kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kita serahkan semuanya ke aparat penegak hukum (polisi) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, apakah guru yang sempat diarak oleh warga terlibat atau tidak,” ujar Ujang.
Jika dalam proses hukum terbukti guru ASN tersebut terlibat, Ujang menegaskan bahwa sanksi berat harus diberikan. Ia menekankan pentingnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Jika memang terlibat, saya sebagai anggota komisi II yang bermitra dengan BKN, selain mengecam tentunya BKN juga harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat, agar peristiwa ini bisa kita jadikan pelajaran bersama,” tuturnya.
Ia menambahkan, “Mari kita jaga bersama-sama, guru adalah profesi mulia karena itu adalah benteng moral generasi bangsa ke depan, saya pun tanpa bimbingan seorang guru tidak mungkin sampai pada tahap seperti ini.”
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, juga turut memberikan pandangannya terkait kasus ini. Ia mendesak agar kasus tersebut diusut secara terbuka oleh pihak kepolisian.
“Menurut pendapat saya, penyelidik/penyidik harus diberi waktu dan kesempatan untuk melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap perkara tersebut,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026). Ia melanjutkan, “Karena telah mendapatkan perhatian masyarakat secara luas, saya minta kepada Kepolisian atau penyidik di Tanjungbalai untuk menyidiknya secara terbuka dan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala dan akuntabel kepada masyarakat.”
Ahmad Irawan juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Mengenai keterlibatan guru ASN, ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. “Terkait dengan apakah perlu diusut (guru ASN), itu kita serahkan ke penyidik saja apakah kesaksiannya relevan dan dibutuhkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa jika penyidik menemukan alat bukti yang cukup, guru ASN tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum pidana yang berlaku. Untuk sanksi etik maupun administrasi ASN, pemeriksaan internal tetap harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pidana berkekuatan hukum tetap. “Kalau penyidik menemukan alat bukti, tentu ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan mekanisme dan sistem peradilan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang Mbak. Jadi yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
“Untuk sanksi etik dan/atau sanksi administrasi, dapat diterapkan dahulu sebelum proses pidananya berkekuatan hukum tetap. Namun, pejabat atasan atau pengawas internal ASN yang bersangkutan juga harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu supaya kita tidak menghukum orang tidak bersalah,” imbuh dia.
Sebelumnya, rumah seorang guru ASN di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, digeruduk warga setelah diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak. Kasus ini dilaporkan ke Polres Tanjungbalai pada 19 Mei 2026, dengan korban seorang siswa SD yatim piatu berinisial ARM (12). Terlapor D (37), suami dari guru ASN tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. “Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan saat dikonfirmasi, dilansir dari detikSumut, Jumat (24/7).
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.