Berita

Gugatan UU APBN 2026: Anggaran Pendidikan Diminta Tak untuk Makan Bergizi Gratis

Advertisement

Sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini meminta agar anggaran pendidikan tidak dialokasikan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026 di situs MK, Jumat (30/1/2026). Para pemohon terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed.

Mereka menggugat Pasal 22 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, yang dalam penjelasannya mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan.

Anggaran MBG Dinilai Mengurangi Ruang Fiskal Pendidikan

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk program makan bergizi gratis dalam APBN 2026 mencapai Rp 223 triliun. Angka ini setara dengan sekitar 29% dari total anggaran pendidikan yang sebesar Rp 769,1 triliun.

Menurut pemohon, besarnya dana yang tersedot untuk MBG ini justru mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dapat digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Isu-isu krusial seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta akses pendidikan yang setara menjadi terancam.

Advertisement

“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar salah satu pemohon.

Potensi Gratiskan Sekolah dan Dampak pada Guru Honorer

Pemohon juga menyoroti bahwa Kemendikdasmen membutuhkan dana sebesar Rp 183,4 triliun untuk menggratiskan seluruh sekolah dasar negeri maupun swasta. Jika dana operasional MBG dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, maka sekolah dasar dapat digratiskan.

Selain itu, pemohon mengkhawatirkan dampak negatif terhadap kesejahteraan guru honorer. “Banyak sekali guru honorer yang bergaji pada kisaran Rp 200-300 ribu/bulan harus menerima kenyataan pemotongan gaji akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk dialokasikan pada pendanaan MBG,” ungkap pemohon.

Tuntutan Pemohon kepada MK

Berdasarkan pertimbangan tersebut, para pemohon meminta MK untuk:

  • Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa anggaran pendidikan tidak termasuk program makan bergizi.
  • Menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat.
  • Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
  • Atau, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) jika majelis hakim berpendapat lain.
Advertisement