Berita

Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Kementan, KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan mangkraknya penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020-2022. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus-kasus tersebut masih terus berlanjut.

KPK Hormati Hak Praperadilan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penanganan perkara di Kementan masih berjalan. “Kami pastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berlanjut,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya publik untuk mengawasi proses hukum yang berjalan di KPK. “Hal tersebut kami pandang sebagai salah satu bentuk kontribusi publik untuk turut serta melakukan pengawasan dalam setiap proses hukum di KPK,” tuturnya.

KPK memastikan akan menyiapkan jawaban resmi atas gugatan yang dilayangkan. “KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan dimaksud,” imbuh Budi.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi Kementan

Sebelumnya, Arukki dan LP3HI menggugat KPK terkait dugaan mangkraknya penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementan tahun 2020-2022. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026).

Pihaknya menggugat KPK menggunakan Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pasal tersebut mengatur kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum,” jelas Boyamin.

Advertisement

Rincian Kasus yang Digugat

Boyamin merinci tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yang diduga mangkrak di KPK. Klaster pertama terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar. Pengadaan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022.

“Bahwa BPK RI mengungkap kembali adanya kelebihan bayar dalam pengadaan vaksin wabah PMK tersebut, sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar,” ungkap Boyamin.

Ia menambahkan bahwa laporan mengenai kasus ini sudah masuk ke KPK pada tahun 2020 dan 2021, bahkan pimpinan KPK saat itu sudah memberikan disposisi kepada bagian penindakan. “Bahwa melalui Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta (Termohon) terhadap pengaduan masyarakat (dumas) tersebut sudah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat pada tahun 2020 dan menurutnya pada tahun 2021 Pimpinan Termohon sudah memberikan surat disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Penyelidikan,” ujarnya.

Boyamin menilai tidak ada tindak lanjut setelah perintah disposisi tersebut, sehingga KPK dianggap menunda perkara tanpa alasan yang sah. “Bahwa terhadap perintah Pimpinan Termohon disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, maka dari itu para Pemohon menganggap bahwa Termohon telah melakukan tindakan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah,” tuturnya.

Klaster kedua adalah kasus terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code, dan klaster ketiga terkait pengadaan sapi. Boyamin menyatakan hingga kini belum ada penuntasan perkara maupun penetapan tersangka terhadap pihak yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.

Advertisement