Berita

Gugat UU Adminduk, Ramos Tak Bisa Catatkan Pernikahan Beda Agama ke MK

Advertisement

Seorang warga bernama E Ramos Petege mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ramos merasa dirugikan karena pasal dalam undang-undang tersebut menghalanginya mencatatkan pernikahan dengan pasangan beda agama.

Gugatan tersebut diajukan terhadap Pasal 35 Huruf a UU Adminduk. Pasal tersebut menyatakan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Penjelasan pasal tersebut lebih lanjut menguraikan bahwa ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Dalam permohonannya, Ramos yang beragama Katolik menyatakan tidak dapat mencatatkan pernikahannya dengan pasangannya yang beragama Islam. “Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan,” ujarnya.

Pemohon berargumen bahwa pencatatan perkawinan merupakan bentuk tertib administrasi kependudukan, bukan pengakuan negara terhadap sahnya perkawinan beda agama. Ia menjelaskan bahwa meskipun perkawinan dapat dilaksanakan secara sah berdasarkan agama dan/atau kepercayaan, pengadilan menolak memberikan penetapan perkawinan beda agama. Hal ini menyebabkan Pemohon tidak dapat mengajukan pencatatan perkawinan ke catatan sipil, sehingga kerugian yang dialaminya bersifat spesifik dan potensial.

Advertisement

Mekanisme pencatatan perkawinan beda agama melalui penetapan pengadilan ini semakin sulit dilakukan akibat adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Oleh karena itu, Pemohon meminta agar pasal tersebut diubah. Petitumnya antara lain:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 35 huruf a UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan’.
  • Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi’.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Advertisement