Berita

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Akan Bersaksi di Sidang Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (13/2/2026) mendatang.

Penjadwalan Ulang Sidang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sidang Khofifah dijadwalkan ulang untuk Kamis pekan ini. “Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2) pekan lalu. Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena Gubernur Jatim berhalangan hadir akibat adanya agenda lain.

Keterangan Terkait Pengelolaan Dana Hibah

Kehadiran Khofifah sebagai saksi dinilai penting untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif,” jelas Budi.

Advertisement

Gubernur Jatim ini sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami penggunaan APBD untuk dana hibah di Jawa Timur.

Pengembangan Kasus Dana Hibah

Kasus suap dana hibah ini telah berkembang dengan penetapan 21 tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah penyelenggara negara yang bertindak sebagai penerima. Sementara itu, 17 tersangka lainnya merupakan pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara lainnya.

Advertisement