Berita

Gubernur DKI Izinkan Taman Pakai Nama Sponsor Lewat Skema CSR

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi perusahaan dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta perawatan ruang publik melalui skema corporate social responsibility (CSR). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengizinkan penggunaan nama sponsor pada taman dan fasilitas publik sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi tersebut.

Peresmian Meruya Sport Park dan Perubahan Nama

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Pramono Anung saat meresmikan Meruya Sport Park di kawasan Meruya Utara, Jakarta Barat, pada Kamis (12/2/2026). Ia mencontohkan perubahan nama dari Stadion Ki Amat menjadi Meruya Sport Park sebagai salah satu implementasi dari penyesuaian identitas kawasan yang melibatkan partisipasi pihak swasta.

“Dulunya namanya Stadion Ki Amat, bukan kiamat, tapi Kiamat. Yang kemudian karena namanya terlalu berat diubah menjadi Meruya Sport Park,” ujar Pramono menjelaskan latar belakang perubahan nama.

Skema CSR untuk Pembangunan Fasilitas Publik

Pramono Anung menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat terbuka terhadap pendanaan dan pengembangan fasilitas publik melalui program CSR. Pihak yang memberikan kontribusi dalam pembangunan atau perawatan fasilitas tersebut nantinya berhak untuk mencantumkan nama mereka pada fasilitas yang didukung.

“Jadi untuk taman-taman ini sebagai contoh, Meruya ini kan dulunya namanya Kiamat. Sekarang menjadi Meruya dan kenapa menjadi Meruya karena memang ini adalah nama Meruya dulu,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, “Kemudian yang kedua saya mengizinkan tempat ini juga untuk pembangunannya bisa dengan CSR atau partisipasi siapapun. Taman Meruya Sport Park by siapalah gitu loh. Jadi ini diperbolehkan.”

Meningkatkan Partisipasi Publik dan Keberlanjutan

Menurut Pramono, pelibatan sponsor dan partisipasi publik sangat penting guna mempercepat proses pembangunan serta perawatan fasilitas umum. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semata.

“Jadi ini bagian bagaimana kita melibatkan masyarakat untuk juga membangun Jakarta,” tuturnya.

Pramono memastikan bahwa skema ini akan tetap diatur dengan baik untuk memastikan fungsi utama taman sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas publik bagi seluruh warga tidak tergerus. (bel/dwr)

Advertisement