Berita

Gubernur Banten Minta Faskes Tetap Layani 480 Ribu Peserta BPJS PBI Nonaktif

Advertisement

Banten – Gubernur Banten, Andra Soni, meminta seluruh fasilitas kesehatan (faskes) di wilayahnya untuk tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada 480.757 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya telah dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Permintaan ini disampaikan menyikapi adanya penonaktifan ribuan peserta tersebut.

Prioritas Pelayanan Kesehatan

“Total peserta PBI yang nonaktif sebanyak 480.757 orang. Saya minta faskes untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada pasien yang membutuhkan,” ujar Andra kepada wartawan pada Sabtu, 10 Februari 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 424.960 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sebelumnya iuran BPJS-nya dibiayai oleh pemerintah daerah. Peserta ini kini dialihkan menjadi PBI.

“Jadi, 480.757 itu yang penonaktifan dari Kemensos. Namun di samping penonaktifan, Kemensos juga menambah kepesertaan PBI JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda desil 1-5 ke kepesertaan PBI JK,” jelas Ati.

Prosedur Reaktivasi dan Akses Layanan

Ati menambahkan bahwa peserta BPJS PBI yang statusnya nonaktif dapat melakukan reaktivasi dengan menghubungi Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota. Alternatif lain, mereka bisa mengubah status kepesertaan menjadi BPJS biasa.

Bagi pasien yang sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) namun status PBI-nya nonaktif, proses reaktivasi dapat dilakukan langsung di RSUD tersebut. Menurut Ati, pasien tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan sambil mengurus proses reaktivasi.

Advertisement

“Jika ada peserta PBI JK nonaktif dan membutuhkan layanan, dia bisa mengurusnya ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Tapi masyarakat harus tetap dilayani,” tegasnya.

Dinas Kesehatan Banten telah menginstruksikan seluruh faskes untuk tidak menolak pasien PBI, terutama bagi mereka yang memiliki penyakit kronis dan memerlukan pengobatan rutin. Hal ini sejalan dengan amanat pemerintah pusat untuk memastikan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Kami Dinas Kesehatan mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang harus rutin berobat, untuk tetap memberikan pelayanan. Ini sebagaimana amanat pemerintah pusat. Jadi, jangan ada penolakan sambil mereka mengurus kepesertaannya yang dinonaktifkan,” ujar Ati.

Jaminan Pembiayaan Tambahan

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan jaminan pembiayaan bagi pasien dari masyarakat tidak mampu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi hingga kategori desil 7. Syaratnya, pasien hanya perlu melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

“Yang penting ada SKTM dan pasien butuh rawat inap. Kalau datang ke rumah sakit di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten, pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Advertisement