Berita

Gubernur Banten Luncurkan “Gerakan Banten Bersih” Libatkan Pemda dan Pelaku Usaha

Advertisement

Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2026 yang mencanangkan Gerakan Banten Bersih. Instruksi yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 ini menyasar berbagai elemen, mulai dari lingkungan pemerintah provinsi, bupati dan wali kota, hingga pelaku usaha, pengelola kawasan wisata, permukiman, dan perkantoran.

Tujuan Gerakan Banten Bersih

Andra Soni berharap gerakan ini dapat menumbuhkan budaya bersih di masyarakat, khususnya di area-area vital seperti kawasan wisata, sungai, jalan protokol, permukiman, dan perkantoran. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak.

“Melaksanakan Gerakan Banten Bersih sebagai gerakan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan di kawasan wisata, sungai, jalan protokol, kawasan permukiman, dan perkantoran sesuai dengan kewenangan, tugas pokok, dan fungsinya masing-masing,” ujar Andra Soni dalam Ingub tersebut, Jumat (20/2/2026).

Advertisement

Peran Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha

Lebih lanjut, Gubernur Andra Soni menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menerbitkan Instruksi Pelaksanaan Gerakan Banten Bersih di wilayah masing-masing. Gerakan ini harus merambah hingga ke tingkat kecamatan, bahkan RT/RW, dengan penetapan jadwal kegiatan rutin serta pengawasan dan penegakan aturan yang jelas.

Instruksi serupa juga ditujukan kepada pengelola kawasan wisata, pelaku usaha, serta pengelola permukiman dan perkantoran. Mereka diwajibkan untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, termasuk menyediakan tempat sampah terpilah dan berpartisipasi aktif dalam upaya menciptakan Banten yang bersih.

Advertisement