Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 73 Tahun 2025 yang melarang penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus menunjukkan empati serta solidaritas terhadap korban bencana di Sumatera.
Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan
Surat edaran yang ditandatangani oleh Andra Soni pada 24 Desember 2025 tersebut secara tegas melarang seluruh masyarakat di Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.
“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif,” ujar Andra Soni, seperti dikutip dari detikcom pada Jumat (26/12/2025).
Tindak Lanjut dan Sosialisasi
Gubernur Andra Soni juga menginstruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Banten untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut. Mereka diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai larangan ini.
Selain itu, koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait juga ditekankan untuk pengawasan dan penegakan ketertiban umum. “Melakukan koordinasi dengan unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum,” tegasnya.
Peran Tokoh Masyarakat dan Agama
Andra Soni menekankan pentingnya peran aktif dari perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Mereka diharapkan turut memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tercipta suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial di Banten.
“Kepada perangkat daerah, camat, lurah/kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial,” pungkasnya.






