Berita

Gubernur Aceh Alihkan Status Bencana dari Darurat ke Pemulihan Selama 90 Hari

Advertisement

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, secara resmi mengalihkan status penanganan bencana alam di provinsi tersebut dari fase darurat menjadi pemulihan. Kebijakan ini berlaku efektif selama tiga bulan ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Transisi Darurat ke Pemulihan

“Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Mualem dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026) malam. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dan digelar secara virtual.

Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 mengenai penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.

Instruksi Gubernur untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh

Dalam penetapannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan beberapa langkah krusial selama masa transisi. Prioritas utama meliputi keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.

Kelancaran Logistik dan Pemulihan Infrastruktur

Selain aspek sosial, Mualem menekankan pentingnya kelancaran logistik. Ia memastikan Jalan Tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh), khususnya seksi 1 ruas Padang Tiji-Seulimum, tetap beroperasi secara fungsional untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan pascabencana.

Advertisement

Langkah lain yang diambil adalah pemberlakuan bebas barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini bertujuan agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lancar di Aceh.

Optimalisasi Sumber Daya dan Pendanaan

Fase pemulihan ini juga harus dibarengi dengan optimalisasi sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Target Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Lebih lanjut, Mualem menargetkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat rampung sesuai jadwal yang ditetapkan. Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

“Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” ujar Mualem.

Advertisement