Berita

Google Buka Suara soal Investasi di Gojek yang Disebut dalam Dakwaan Korupsi Nadiem Makarim

Advertisement

JAKARTA – Google Indonesia angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Google menegaskan bahwa investasi mereka di Gojek telah dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan.

“Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” demikian bunyi pernyataan Google Indonesia yang diterima pada Minggu (11/1/2026).

Perusahaan teknologi raksasa itu juga menekankan bahwa investasi di Gojek tidak memiliki kaitan apa pun dengan upaya mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia maupun kerja sama dengan Kemendikbudristek terkait produk dan layanan Google.

Lebih lanjut, Google Indonesia menyatakan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan apa pun kepada pejabat Kemendikbudristek sebagai balasan atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google. “Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi,” tegas Google Indonesia.

Respons soal Fungsionalitas Chromebook

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun terkait kasus pengadaan laptop. Salah satu poin dakwaan jaksa adalah siswa dan guru di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak dapat menggunakan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar karena tidak bisa berfungsi tanpa koneksi internet.

Menanggapi hal tersebut, Google menyatakan bahwa Chromebook dirancang untuk sesuai dengan realitas di ruang kelas, termasuk di sekolah-sekolah terpencil, dan tetap dapat digunakan secara offline.

“Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline. Siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti,” jelas Google Indonesia.

Google juga mengklaim Chromebook telah memenuhi persyaratan dalam peraturan Kementerian serta panduan pengadaan lokal (DAK Fisik) dari Kemendikbudristek. Panduan tersebut merujuk pada solusi digital yang holistik, termasuk pemasangan perangkat dengan infrastruktur penunjang konektivitas seperti router dan verifikasi kelistrikan. Praktik serupa, menurut Google, telah terbukti berhasil di daerah terpencil di berbagai negara, seperti Brasil dan Jepang.

Peran Google dalam Pengadaan Perangkat

Google Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, serta tidak menentukan harga. Peran Google, menurut mereka, secara tegas terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS) serta alat pengelolaan kepada mitra-mitra mereka.

Proses pengadaan dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan para mitra lokal. Hal ini, kata Google, memastikan ekosistem Kemendikbudristek menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal.

“Sementara para produsen peralatan asli (OEM) independen dan mitra lokal mengelola pengadaan perangkat keras untuk memastikan proses yang kompetitif, Google menyediakan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) – yang sebelumnya dikenal sebagai Chrome Device Management,” jelas Google Indonesia.

CEU merupakan sistem pengelolaan dan infrastruktur keamanan yang penting untuk melindungi aset publik. Sebagai standar global, CEU memberikan kendali kepada Kementerian dan sekolah untuk mengatur perangkat dari satu sistem terpadu, menyaring konten negatif, hingga mengunci perangkat jika hilang. “Ini adalah cara kami memastikan investasi Pemerintah tetap aman dan bermanfaat untuk jangka panjang,” ujar Google.

Kontribusi Jangka Panjang di Bidang Pendidikan

Google Indonesia menambahkan bahwa mereka telah berkontribusi di bidang pendidikan selama beberapa dekade, jauh sebelum kepemimpinan saat ini maupun keputusan pembelian tertentu.

Kontribusi tersebut meliputi pelatihan keterampilan digital untuk pengusaha UMKM, membantu pencari kerja dan pengembang meningkatkan keahlian, dan berbagai inisiatif lainnya.

Advertisement

“Dalam beberapa tahun terakhir, melalui kemitraan dengan Kementerian Pendidikan dan dinas-dinas pendidikan daerah, kami telah melatih lebih dari 290.000 guru mengenai AI generatif (Gemini Academy) di berbagai provinsi di Indonesia. Lebih dari 58.000 guru telah lulus program internasional baru, Gemini Certified Educator – jumlah ini merupakan yang tertinggi dibandingkan negara lain manapun di dunia,” ungkap Google Indonesia.

Kronologi Kasus Nadiem Makarim

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Nadiem juga disebut melakukan perbuatan ini bersama mantan staf khususnya yang masih buron, Jurist Tan.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah 3T.

“Bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan, khususnya daerah 3T,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini, yang dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020.

Jaksa: Nadiem Jalankan Pengadaan untuk Kepentingan Bisnis

Jaksa menilai Nadiem mengetahui laptop Chromebook tidak dapat digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T, namun tetap menjalankan pengadaan tersebut demi kepentingan bisnis.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T. Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB,” kata jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun ajaran 2020-2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar. Hal ini terjadi karena Nadiem menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia melalui pengadaan tersebut.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Uang Rp 809 miliar tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan Gojek yang didirikannya. Penambahan kekayaan ini tercatat dalam LHKPN Nadiem pada 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga.

“Yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar total investasi Google ke PT AKAB sebesar USD 786.999.428. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Pihak pengacara Nadiem Makarim telah membantah kliennya terlibat korupsi dan membantah Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Advertisement