Berita

Google Akui Dekati Kemendikbud Sejak Era Muhadjir Effendy untuk Pengadaan Laptop

Advertisement

Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam kesaksiannya, Putri mengakui bahwa Google telah melakukan pendekatan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak sebelum era Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri.

Pendekatan Sejak Era Muhadjir Effendy

Jaksa penuntut umum mengungkit pertemuan Putri Ratu Alam dengan Nadiem Makarim dan tenaga konsultan bernama Ibrahim Arief alias Ibam. Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Nadiem sempat menunjuk staf khususnya, Jurist Tan atau Ibam, untuk berkomunikasi terkait program Google for Education dengan pihak Google.

“Pak Nadiem sempat menyampaikan bahwasanya kepada Colin Marson, nanti yang berkomunikasi kaitan yang Google for Education programnya itu, nanti antara pihak Google itu adalah berkomunikasi dengan Pak Ibam atau Pak, Ibu Jurist Tan. Benar?” tanya jaksa kepada Putri. “Betul,” jawab Putri.

Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai kedekatan Google dengan Kemendikbudristek. Jaksa menanyakan apakah melalui pendekatan tersebut, Google berupaya menjadi prinsipal pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom).

“Saudara melakukan komunikasi dengan pihak Kemendikbud sebelum zamannya Pak Nadiem? Artinya untuk pihak Google, ya kan, bisa ikut dalam kegiatan yang ada di Pustekkom Kemendikbud?” ucap jaksa.

Putri Ratu Alam mengklaim bahwa pendekatan tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi secara umum, bukan semata-mata untuk memasarkan produk atau spesifik ke Pustekkom. “Lebih tepatnya bukan di Pustekkom, namun secara garis besar untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak spesifik Pustekkom,” klaim Putri.

Ia menambahkan, komunikasi dengan Kemendikbudristek sudah terjalin sejak sebelum Nadiem Makarim menjabat. Pihaknya bahkan telah mengirimkan surat kepada mantan Mendikbud, Muhadjir Effendy. “Waktu itu mengirimkan surat kepada Pak Menteri yang sebelumnya, Pak Muhadjir Effendy,” tutur Putri.

Advertisement

Saat ditanya jaksa mengenai isi surat tersebut, Putri menyatakan bahwa tujuannya adalah untuk bersilaturahmi dan berkenalan. Namun, jaksa kembali mencecar, menanyakan apakah tujuan kedekatan tersebut bukan hanya untuk berkenalan, melainkan untuk ikut serta dalam pengadaan laptop pada tahun 2018 atau 2019.

“Saya langsung saja, apakah tujuannya supaya ikut serta dalam pengadaan atau di tahun 2018 atau 2019. Benar?” tanya jaksa. “Tidak spesifik langsung ke pengadaan, namun berkenalan karena kami ingin mempresentasikan dan memperkenalkan produk-produk Google,” timpal Putri. “Oke, presentasi dulu ya. Tapi dari presentasi itu kan akhirnya ikut dalam pengadaan kan?” tanya jaksa lagi. “Iya,” kata Putri.

Permohonan Perubahan Spesifikasi Teknis

Jaksa kemudian mendalami isi surat yang dikirim Putri kepada Kemendikbudristek pada Agustus 2019. Putri menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah. Perubahan tersebut diperlukan karena pada saat itu, spesifikasi teknis pengadaan hanya mengikat pada satu merek tertentu.

“Surat apa itu?,” tanya jaksa. “Surat untuk memohon agar spesifikasi teknis dalam pengadaan diubah, karena pada saat itu mengikat hanya pada satu merek,” jelas Putri. “Jangan hanya satu merek, tapi bisa diikutsertakan Chrome, seperti itu?” tanya jaksa lagi. “Chrome dan merek lainnya,” ucap Putri.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan, telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun sidangnya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Seorang lainnya bernama Jurist Tan masih berstatus buron dalam perkara ini.

Advertisement