Berita

Global Citizen of Indonesia vs. Golden Visa: Perbedaan Mendalam Izin Tinggal Jangka Panjang untuk WNA

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan dua produk izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menawarkan masa berlaku panjang: Global Citizen of Indonesia (GCI) dan Golden Visa Indonesia. Meskipun sekilas tampak serupa karena sama-sama memberikan izin tinggal jangka panjang, kedua kebijakan visa ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal mekanisme, subjek, dan tujuan.

Perbedaan Audiens dan Tujuan

Kebijakan GCI, yang dirilis pada Januari 2026, secara garis besar ditujukan bagi diaspora, eks Warga Negara Indonesia (WNI), dan keluarga mereka yang ingin kembali menetap serta berkontribusi di Indonesia. Sementara itu, Golden Visa, yang telah diimplementasikan sejak 2024, lebih fokus pada menarik investor asing dan talenta global yang diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung terhadap perekonomian nasional.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan perbedaan mendasar ini. “Global Citizen of Indonesia disiapkan sebagai jalur bagi diaspora, eks WNI, dan keluarganya yang ingin kembali menetap dan berkontribusi di Indonesia. Sedangkan Golden Visa dirancang untuk menarik investor dan talenta global yang memberikan dampak positif terhadap ekonomi,” kata Yuldi, dikutip dari situs resmi Ditjenim Kemenkumham pada Jumat (6/2/2026).

Skema Pemberian Izin Tinggal

Perbedaan juga terlihat jelas pada skema pemberian izin tinggal. Golden Visa diberikan untuk jangka waktu hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, GCI memberikan izin tinggal yang berlaku ‘selamanya’, dengan kewajiban bagi pemegangnya untuk melapor diri setiap lima tahun.

Skema Pemberian GCI

Pemohon GCI dapat memperoleh izin tinggal dengan komitmen investasi yang relatif lebih ringan dibandingkan Golden Visa. Investasi dapat ditempatkan pada instrumen seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti. Syarat lainnya adalah bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun.

Menariknya, pemohon GCI dari jalur keahlian khusus tidak diwajibkan menunjukkan bukti komitmen investasi. Cukup dengan bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat.

Kami sangat welcome kepada diaspora yang dinilai memiliki keahlian strategis bagi pembangunan nasional. Artinya, nilai utama GCI bukan semata dana, tetapi juga keterikatan emosional, sosial, dan kompetensi sumber daya manusia,” tambah Yuldi.

Secara rinci, visa GCI diperuntukkan bagi:

Advertisement

  • Mantan Warga Negara Indonesia (E32E)
  • Mantan WNI dengan keahlian khusus (E32F)
  • Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua (E32G)
  • Keturunan mantan WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)
  • Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C)

Yuldi menegaskan, “Melalui GCI, Pemerintah berupaya memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia atau terhubung dengan Tanah Air, sekaligus membuka ruang kontribusi non-finansial seperti keahlian, jaringan internasional, dan kolaborasi pengetahuan.”

Skema Pemberian Golden Visa

Golden Visa merupakan izin tinggal bagi WNA dengan kualifikasi tertentu selama 5 atau 10 tahun, yang memerlukan perpanjangan. Kebijakan ini secara tegas menekankan dukungan terhadap perekonomian nasional.

Jenis-jenis Golden Visa meliputi:

  • Investor perorangan
  • Investor korporasi
  • Rumah kedua (Second Home)
  • Talenta global dan tokoh dunia

Untuk Golden Visa yang berlaku 5 tahun, investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000. Sementara untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah US$ 5.000.000.

Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal lima tahun, nilai investasinya adalah US$ 25.000.000. Untuk tinggal hingga sepuluh tahun, nilai investasi yang dibutuhkan mencapai US$ 50.000.000.

Ketentuan berbeda berlaku untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon wajib menempatkan dana senilai US$ 350.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk Golden Visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000.

Advertisement