Berita

Global Citizen of Indonesia: Kebijakan Imigrasi Baru untuk Keturunan dan Profesional Asing

Advertisement

JAKARTA, 3 Februari 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan ini diperkenalkan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76.

Menurut laman resmi Imigrasi, Global Citizen of Indonesia (GCI) adalah sebuah kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing. Kriteria penerima GCI mencakup mereka yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat lainnya dengan Indonesia. Kebijakan ini dirancang agar tidak mengubah status kewarganegaraan asal pemegang GCI.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, sembari tetap menghormati prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. “GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi Yusman dalam keterangan resminya.

Siapa yang Dapat Mengajukan Global Citizen of Indonesia?

Global Citizen of Indonesia (GCI) ditujukan untuk beberapa kategori pemohon:

  • Eks Warga Negara Indonesia (E32E)
  • Eks WNI dengan keahlian khusus (E32F)
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G)
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)
  • Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C)

Cara Mengajukan GCI

Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.

Bagi pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate, diwajibkan untuk mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Advertisement

Ketentuan Khusus dan Jaminan Keimigrasian

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, diperlukan bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. Selain itu, diperlukan jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi, seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito, dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jaminan keimigrasian ini bersifat refundable atau dapat ditarik kembali jika pemegang GCI memutuskan untuk mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal. Namun, kewajiban jaminan keimigrasian ini tidak berlaku bagi pemohon GCI yang termasuk dalam klasifikasi penyatuan keluarga.

Dalam skema penyatuan keluarga, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki ikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Melalui skema GCI ini, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sembari tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Advertisement