Berita

Gerindra Kaji Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu, Lakukan Simulasi Mendalam

Advertisement

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tengah mengkaji secara mendalam ketentuan mengenai ambang batas parlemen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa partainya sedang membuat berbagai simulasi untuk menentukan ambang batas tersebut.

Simulasi dan Kajian Internal Gerindra

“Ya kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang Undang-Undang Pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik. Nah, sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti, mencermati, perkembangan di DPR tentang partisipasi publik,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco menambahkan bahwa Gerindra akan mencermati setiap masukan yang diterima sebelum partai menyampaikan sikap resminya. Hal ini penting untuk memastikan kajian yang komprehensif.

“Bagaimana pendapat tentang misalnya parlemen threshold dan lain-lain sehingga lebih komprehensif. Dari partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai,” jelas Wakil Ketua DPR RI ini.

Ia menegaskan, “Saya tadi sudah bilang bahwa Partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian. Tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai.”

Fokus Komisi II DPR RI dalam Revisi UU Pemilu

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah mulai memetakan isu-isu prioritas untuk pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa fokus utama adalah memastikan aturan pemilu selaras dengan konstitusi.

Advertisement

Pembahasan awal menyoroti beberapa aspek krusial, antara lain:

  • Ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XIII/2024.
  • Sistem pemilu legislatif proporsional terbuka, sesuai Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.
  • Masukan publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif.

“Selain itu terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu,” kata Aria Bima.

Isu Prioritas Lainnya

Selain isu-isu tersebut, beberapa topik lain juga masuk dalam prioritas pembahasan:

Isu Prioritas Keterangan
Ambang batas parlemen Kajian mendalam terkait penentuan ambang batas parlemen.
Verifikasi partai politik Proses dan kriteria verifikasi partai politik peserta pemilu.
Pengaturan daerah pemilihan (dapil) Penyesuaian pengaturan dapil sesuai putusan MK Nomor 80 tahun 2022.

Aria Bima menekankan pentingnya mendengarkan pandangan dari berbagai pihak. “Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022 juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan, dari para akademisi, dari penggiat demokrasi civil society,” ujarnya.

Advertisement