Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rani Mauliani, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang diduga meresahkan masyarakat. Sorotan tertuju pada THM bernama Party Station yang berlokasi di sebuah hotel.
DPRD Dorong Tindak Lanjut Aduan Warga
Rani Mauliani menyatakan bahwa DPRD memahami keresahan warga Lenteng Agung, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Ia menekankan pentingnya menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami di DPRD memahami dan menghormati keresahan warga Lenteng Agung terkait keberadaan tempat hiburan malam tersebut, terlebih menjelang bulan suci Ramadan. Prinsipnya, DPRD mendorong pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Rani kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Sanksi Tegas Termasuk Penutupan
Lebih lanjut, Rani mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas, bahkan penutupan, jika THM tersebut terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud meliputi aspek perizinan, operasional, hingga penjualan minuman beralkohol.
“Apabila dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, baik terkait perizinan, operasional, maupun penjualan minuman beralkohol, maka tentu kami mendorong agar dilakukan penindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga penutupan bila diperlukan,” ujarnya.
Peningkatan Pengawasan dan Dialog
Sekretaris DPD Gerindra DKI ini juga meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap THM di seluruh Ibu Kota. Ia juga mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami juga meminta agar pemprov melalui dinas terkait dan Satpol PP meningkatkan pengawasan, serta membuka ruang dialog dengan warga agar situasi tetap kondusif dan nilai-nilai ketertiban umum serta moral masyarakat dapat terjaga, khususnya menjelang Ramadan,” imbuhnya.
Warga Gelar Aksi Penolakan
Sebelumnya, sejumlah warga telah menggelar aksi penolakan terhadap THM di kawasan Lenteng Agung pada Jumat (30/1). Pihak kepolisian telah mengarahkan manajemen dan warga untuk melakukan mediasi mencari solusi.
Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa warga turun ke jalan karena mengetahui tempat tersebut diduga dijadikan sebagai tempat maksiat. Ia menyoroti dugaan penjualan minuman keras serta berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
“Setelah tahu dibuka Party Station diduga menjadi tempat maksiat yaitu seperti tempat menjual minuman keras, dan juga laki-laki perempuan berkumpul yang merupakan bukan muhrimnya sangat dilarang sama agama Islam,” ucap Fauzi.
Fauzi menambahkan, keresahan warga semakin meningkat mengingat bulan suci Ramadan akan segera tiba, di mana seharusnya fokus pada kegiatan keagamaan.
Warga Kampung Sawah mengancam akan kembali menggelar aksi demo yang lebih besar jika THM tersebut tidak segera ditutup.






