Berita

Garis Batas Bergeser, Tiga Desa di Nunukan Diklaim Masuk Wilayah Malaysia

Advertisement

JAKARTA – Pergeseran garis batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia menimbulkan persoalan baru. Akibat perubahan tersebut, tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kini sebagian wilayahnya masuk ke negara tetangga.

Pergeseran Batas Wilayah di Pulau Sebatik

Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan (BNPP) Komjen Pol Makhruzi Rahman memaparkan temuan ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/1/2026). Makhruzi menjelaskan adanya Outstanding Boundary Problem (OBP) yang telah disepakati antara Indonesia dan Malaysia terkait Pulau Sebatik.

“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of outstanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal. Ini menyisakan kurang lebih 127 hektare yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Makhruzi.

Ia menambahkan, pergeseran batas ini juga berdampak pada penambahan wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang kembali ke Indonesia. Namun, di sisi lain, lahan seluas 4,9 hektare di pulau yang sama kini menjadi bagian dari wilayah Malaysia.

Proses penandaan batas definitif ini telah dilaksanakan melalui survei bersama antara tim teknis kedua negara. “Proses patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025 yang mulai dari patok pilar ke-9 atau pilar lama ini di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah,” jelas Makhruzi.

Survei bersama untuk verifikasi data dan lahan atas perubahan batas wilayah ini dilakukan pada 19-28 September 2025, diikuti dengan survei verifikasi tanaman dan bangunan pada 22-27 Oktober 2025. Hasilnya, tercatat 1.007 tanaman tumbuh dan 55 unit bangunan terdampak perubahan garis batas.

Advertisement

Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia

Lebih lanjut, Makhruzi mengungkapkan bahwa di wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya kini masuk ke Malaysia. Ketiga desa tersebut adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas.

“Yang keempat pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia,” ungkap Makhruzi.

Meskipun demikian, Makhruzi menyebutkan bahwa total wilayah yang masuk ke Indonesia dari pergeseran batas ini kurang lebih 5.207 hektare. Lahan seluas ini sebelumnya merupakan wilayah Malaysia dan kini diusulkan menjadi pendukung pembangunan kawasan perbatasan, termasuk pembangunan PLBN dan pengembangan free trade zone.

Perundingan OBP di Sektor Lain

Makhruzi juga menyinggung perundingan OBP di sektor lain. Terdapat empat segmen OBP di sektor barat, Kalimantan Barat, yang masih dalam tahap perundingan. Keempat segmen tersebut meliputi D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum.

“Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan. Secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan information exchange discussion antara untuk membahas TOR dan SOP,” paparnya.

Advertisement