Berita

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Besok 16 Januari 2026 dalam Rangka Isra Miraj

Advertisement

Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan peniadaan kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Jumat, 16 Januari 2026. Keputusan ini diambil sehubungan dengan peringatan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026.

Peniadaan Ganjil Genap untuk Hari Libur Nasional

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi peniadaan tersebut. “Besok libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin saat dihubungi pada Kamis (15/1/2026).

Peniadaan kebijakan ganjil genap ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Advertisement

SKB yang dimaksud adalah Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Ayat tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Advertisement