Berita

Ganjil Genap Jakarta 29 Desember 2025-2 Januari 2026: Aturan Lengkap dan Libur Tahun Baru

Advertisement

Pemberlakuan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta akan mengalami penyesuaian menjelang dan sesudah Tahun Baru 2026. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Senin (29/12/2025), aturan ganjil genap ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026.

Aturan Ganjil Genap Selama Periode Nataru

Penghapusan aturan ganjil genap pada 1 Januari 2026 dilakukan sehubungan dengan perayaan Tahun Baru Masehi. Namun, sistem ini akan tetap berlaku pada tanggal 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026. Jadwal penerapan ganjil genap pada hari-hari tersebut adalah pukul 06.00 hingga 10.00 WIB untuk pagi hari, dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB untuk sore hingga malam hari.

Berikut rincian penerapan ganjil genap di Jakarta dari 29 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026:

  • Senin, 29 Desember 2025: Berlaku ganjil genap, kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas.
  • Selasa, 30 Desember 2025: Berlaku ganjil genap, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas.
  • Rabu, 31 Desember 2025: Berlaku ganjil genap, kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas.
  • Kamis, 1 Januari 2026: Tidak berlaku ganjil genap, semua kendaraan diizinkan melintas.
  • Jumat, 2 Januari 2026: Berlaku ganjil genap, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas.

E-TLE Tetap Berlaku Selama Libur

Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada hari libur Tahun Baru, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) dipastikan tetap berlaku. Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyatakan hal ini kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan pada Sabtu (27/12/2025).

“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Kompol Robby Hefados. Ia menambahkan bahwa E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pengendara yang melanggar aturan dan berkontribusi menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi kecelakaan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Advertisement

“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelasnya. Kompol Robby Hefados juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin tahun ini tidak sebanyak periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Status Tanggal 2 Januari 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Tahun Baru hanya ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan yang ditetapkan untuk peringatan Tahun Baru 2026. Oleh karena itu, tanggal 2 Januari 2026 bukan termasuk hari libur nasional atau tanggal merah.

Selain libur Tahun Baru, bulan Januari 2026 juga memiliki satu tanggal merah lainnya, yaitu peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari 2026.

Advertisement