Berita

Gaji Dosen Di Bawah UMR, Serikat Pekerja Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus menaruh harapan besar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar gaji pokok mereka dapat disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR). Gugatan ini dilayangkan dengan menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Gugatan Terhadap UU Guru dan Dosen

Gugatan dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah. Mereka secara spesifik menggugat Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari UU 14 Tahun 2005. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai penghasilan dosen.

Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, fungsional, khusus, kehormatan, dan maslahat tambahan yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Ayat (2) menyebutkan bahwa dosen yang diangkat oleh pemerintah atau pemda diberi gaji sesuai peraturan perundang-undangan, sementara ayat (3) menyatakan dosen yang diangkat oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Banyak Dosen Bergaji di Bawah UMR

Para pemohon gugatan mengungkapkan bahwa masih banyak dosen yang menerima gaji di bawah standar UMR di lokasi kampus mereka masing-masing. Isman Rahmani Yusron, salah satu pemohon, mengaku hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 2.567.252 per bulan sebagai dosen di sebuah kampus di Bandung. Gaji ini, menurutnya, tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 yang sebesar Rp 2.191.238, dan bahkan jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 4.209.309. Hingga Oktober 2025, total penghasilan bersihnya hanya berjumlah Rp 2.805.269.

Senada dengan itu, Pemohon III, Riski Alika Istiqomah, juga mengeluhkan gajinya yang berada di bawah upah minimum di wilayah kampusnya. Ia menerima gaji pokok Rp 1,5 juta, ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari kehadiran, dan tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu. Jumlah total ini pun masih lebih rendah dari UMP Jabar tahun 2005 dan UMK Kota Bandung tahun 2025.

Advertisement

Para pemohon juga menyajikan data dari berbagai kampus swasta yang diketahui memberikan gaji dosen di bawah standar upah minimum regional.

Petitum Gugatan ke MK

Dalam petitumnya kepada MK, para pemohon mengajukan beberapa tuntutan:

  • Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penghasilan dosen sekurang-kurangnya setara dengan UMR yang berlaku, didukung kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional.
  • Menyatakan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai gaji pokok sekurang-kurangnya setara dengan UMR yang berlaku, didukung kompensasi lainnya.
  • Menyatakan Pasal 52 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 sepanjang kata ‘gaji’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, sepanjang tidak dimaknai gaji pokok sekurang-kurangnya setara dengan UMR yang berlaku, didukung kompensasi lainnya.
  • Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau, apabila Majelis Hakim MK memiliki pandangan lain, dimohon untuk memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Advertisement