Minahasa Utara, Sulawesi Utara – Seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa oleh enam orang temannya sendiri di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Peristiwa memilukan ini terjadi setelah para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras (miras).
Kronologi Kejadian
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Minut, Iptu Lega Ikhwan Berbayu, aksi bejat tersebut bermula saat para tersangka dan korban sedang mengonsumsi minuman keras. “Di situ para tersangka dan korban melalukan aksi minum-minuman keras. Saat korban hendak pulang ke rumahnya, salah satu tersangka menarik tangan korban untuk masuk di dalam kamar,” jelas Iptu Lega Ikhwan Berbayu, mengutip laporan detikSulsel, Selasa (3/2/2026).
Peristiwa rudapaksa itu sendiri terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, Minahasa Utara, pada Rabu (28/1). Ironisnya, para pelaku yang melakukan tindakan keji ini sebagian besar masih berstatus di bawah umur.
Pelaku di Bawah Umur
“Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur,” ungkap Iptu Lega Ikhwan Berbayu.
Saat ini, korban dilaporkan masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023, yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Keenam tersangka kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






