SERANG, BANTEN – Seorang pria berinisial AS (37) dilaporkan ke polisi setelah menggadaikan motor milik temannya senilai Rp 1 juta. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam kendaraan tersebut di Pontang, Kabupaten Serang.
Kronologi Penggelapan
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah korban. Pelaku AS mendatangi kediaman korban dan bertemu dengan istri korban. Ia beralasan ingin meminjam sepeda motor Yamaha Vixion untuk membeli buah dan mengambil uang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, istri korban tidak menaruh curiga karena sudah mengenal pelaku. AS berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut.
“Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sudah tidak bisa dihubungi lagi,” ujar Andi, Selasa (20/1/2026).
Korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui telepon dan mendatangi tempat-tempat yang biasa didatangi AS, namun tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontang.
Penangkapan Pelaku
Petugas Satreskrim Polres Serang berhasil melacak keberadaan pelaku. AS diamankan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di daerah Kragilan.
“Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya,” kata Andi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggadaikan motor korban seharga Rp 1 juta. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 7.000.000, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.






