Berita

Fraksi Golkar MPR Dorong Obligasi Daerah untuk Perketat Tata Kelola APBD

Advertisement

JAKARTA – Fraksi Partai Golkar MPR RI mengusulkan penerapan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan daerah, yang berpotensi menyasar dana besar dari sektor perbankan dan manajemen aset. Usulan ini disampaikan Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, dalam Sarasehan Nasional di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (5/2/2026). Tema sarasehan tersebut adalah ‘Obligasi Daerah Sebagai Alternatif Sumber Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’.

Perketat Tata Kelola dan Perluas Ruang Fiskal

Mekeng menilai obligasi daerah dapat memperluas ruang fiskal pemerintah daerah sekaligus memperketat tata kelola. Hal ini karena obligasi daerah beroperasi dalam mekanisme pengawasan pasar modal yang lebih transparan. “Obligasi daerah ini salah satu alternatif pembiayaan. Kalau orang sudah masuk ke dalam penerbitan obligasi daerah, kecenderungan korupsi terhadap APBD itu akan menurun. Karena sudah dikontrol, dilihat, tidak bisa lagi dikutak-katik itu anggaran-anggaran daerah,” ujar Mekeng dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menekankan pentingnya persiapan pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar daerah lebih mandiri dan kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tingkat Gagal Bayar Rendah dan Potensi Pasar

Mekeng membandingkan dengan 18 negara yang telah berhasil menerbitkan obligasi daerah, dengan tingkat gagal bayar hanya 0,1 persen. “Pada umumnya daerah yang menerbitkan obligasi daerah, mereka sudah mempunyai program kerjanya, mereka sudah mengatur cash flow-nya dengan benar,” tegas Mekeng.

Tingkat gagal bayar obligasi daerah di sejumlah negara bahkan dinilai lebih rendah dibandingkan rasio kredit bermasalah perbankan. Oleh karena itu, Mekeng berpendapat obligasi daerah bisa menjadi opsi pembiayaan yang relatif aman jika disertai perencanaan proyek dan arus kas yang solid.

Dorongan Legislasi dan Dukungan Ekonomi

Fraksi Golkar berencana merampungkan naskah akademis untuk didorong menjadi pembahasan legislasi setelah rangkaian sarasehan di berbagai daerah. “Naskah akademis ini nanti MPR akan menyerahkan ke DPR untuk dibawa di dalam proses legislasi. Kalau ini semua didukung oleh semua fraksi yang ada di DPR, tentu proses ini tidak terlalu lama. Karena kita sudah mempunyai undang-undang surat utang negara. Itu tidak jauh beda,” tutur Mekeng.

Skema obligasi daerah juga dinilai sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan pemerintah. Mekeng melihat Jawa Timur memiliki likuiditas yang baik sehingga berpeluang menjadi pasar investor, termasuk untuk obligasi kabupaten/kota. “Dalam prospektus itu tujuan penggunaan dananya itu tercatat dan itu dimonitor ketat,” tuturnya.

Perhitungan Ketat dan Payung Hukum

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan perlunya obligasi daerah disertai perhitungan yang ketat, termasuk Break Even Point (BEP) dan jangka waktu pengembalian. Ia juga menyoroti dinamika politik daerah yang kerap berubah akibat pergantian kepemimpinan.

“Karenanya dibutuhkan payung hukum yang sangat jelas agar keberlanjutan obligasi daerah tetap terjaga. Dengan kerangka hukum yang kuat, siapa pun yang menjabat akan merasa aman dan tidak mengaitkan program obligasi dengan warna politik tertentu,” tegas Khofifah.

Analisis Akademisi dan Kesiapan Daerah

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surabaya, Didin Fatihudin, menyoroti pertanyaan kunci mengenai seberapa besar dana yang dapat diserap pasar. Investor umumnya mempertimbangkan potensi keuntungan dan tingkat imbal hasil.

“Hal ini kembali pada ketersediaan dana di pasar. Perlu dipahami bahwa obligasi merupakan instrumen utang. Ekspektasi investor biasanya mencakup tiga hal utama. Pertama, capital gain; kedua, imbal hasil atau kupon; ketiga, apakah instrumen tersebut menambah nilai kekayaan investor atau tidak?” tuturnya.

Advertisement

Didin mengingatkan bahwa membeli obligasi berarti memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, sehingga pemda harus mampu membayar kembali sesuai jadwal. Dana yang digunakan untuk membeli obligasi idealnya adalah dana yang menganggur (idle fund), bukan dana aktif yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif atau operasional.

Disiplin Penggunaan Dana dan Pemeriksaan BPK

Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, menegaskan obligasi daerah menuntut kedisiplinan tinggi dalam penggunaan dana, pembayaran berkala, dan mitigasi risiko jatuh tempo. Ia juga menyatakan obligasi daerah tidak boleh menggunakan aset sebagai jaminan penerbitan utang.

“Obligasi tidak boleh menggunakan aset untuk sebagai jaminan penerbitan utang. Itu sudah ada di dalam undang-undangnya. Kalau nanti ada dana obligasi yang akan digunakan yang dibutuhkan adalah disiplin di dalam menggunakannya,” tutur Adriyanto.

Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V BPK, Widhi Widayat, menyatakan BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap daerah yang menerapkan skema obligasi daerah. Tujuannya adalah memastikan akuntabilitas pemanfaatan dana sesuai regulasi.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa ketika suatu pemerintah daerah akan menyelenggarakan obligasi daerah, maka harus dilihat dari tujuannya, proses pemerolehan dananya, pelaksanaannya, hingga pada akhirnya akuntabilitas dan kredibilitas pemanfaatan dana obligasi tersebut, tentu dibandingkan dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.

Widhi menambahkan, pemeriksaan kinerja BPK bersifat rekomendasi perbaikan agar kebijakan berjalan sesuai tujuan, bukan selalu berarti ada masalah.

Surabaya dan Jawa Timur Dinilai Siap

Dosen Ekonomi Universitas Airlangga, Muhammad Syaikh Rohman, menyebut Kota Surabaya paling siap menerapkan obligasi daerah berdasarkan kapasitas fiskal, tata kelola keuangan, dan dokumen perencanaan.

“Berdasarkan hasil asesmen dalam kajian kami, Kota Surabaya merupakan daerah yang paling siap. Salah satu faktor pentingnya adalah kondisi politik yang relatif kondusif, sehingga risiko gangguan dalam penerbitan obligasi seperti yang pernah terjadi di daerah lain dapat diminimalkan,” tuturnya.

Surabaya dinilai memenuhi indikator seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak memiliki catatan tunggakan. Hasil studi juga menguatkan kesiapan Jawa Timur untuk mendorong skema pembiayaan kreatif. “Yang ingin saya tekankan, hasil studi ini memperkuat kesimpulan bahwa Jawa Timur memang berada pada posisi siap,” pungkasnya. (anl/ega)

Advertisement