Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah menetapkan arah kebijakan strategis untuk tahun 2026. Fokus kajian K3 akan diarahkan pada dua pilar utama konstitusi, yaitu Pasal 18 mengenai Pemerintahan Daerah dan Pasal 33 terkait Perekonomian Nasional.
Penetapan Arah Kajian K3 MPR RI
Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno K3 MPR RI yang diselenggarakan di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua K3 MPR RI Taufik Basari, serta jajaran pimpinan dan anggota K3 lainnya.
Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, menyatakan harapannya agar kajian terhadap Pasal 18 dan Pasal 33 dapat memberikan kontribusi signifikan bagi negara. “Mudah-mudahan kajian terhadap Pasal 18 dan Pasal 33 untuk tahun 2026 ini dapat memberikan kontribusi yang besar bagi negara ini. Harapan-harapan yang tadi disampaikan oleh pimpinan MPR dapat kita laksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Taufik Basari, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Pendalaman Ketetapan MPR RI
Selain penguatan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, K3 juga berkomitmen untuk mendalami kembali berbagai Ketetapan (TAP) MPR RI yang dinilai kurang mendapat perhatian dalam diskursus hukum nasional. “Ketetapan MPR kerap dianggap seolah mati suri, bahkan tidak dilirik lagi. Namun dengan kajian kita kemarin, sekarang banyak pihak sudah mulai melirik lagi TAP-TAP MPR ini untuk kembali didiskusikan dan diwacanakan,” ungkapnya.
Secara lebih rinci, K3 akan membedah TAP MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, serta TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kajian ini bertujuan untuk memastikan adanya sinkronisasi antara regulasi turunan dengan nilai-nilai konstitusi.
Perluasan Jangkauan Edukasi dan Aspirasi Publik
Menanggapi arahan Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono, K3 MPR RI berencana memperluas jangkauan edukasi serta penyerapan aspirasi publik, khususnya dari kalangan akademisi. Dalam pelaksanaannya, K3 akan berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI, sesuai amanat Pasal 68 Tata Tertib MPR RI.
“Kita berencana untuk mengunjungi beberapa kampus. Kita akan bagi menjadi empat kelompok untuk berdiskusi dengan para akademisi, menyerap aspirasi mereka terkait hal-hal strategis yang telah disampaikan oleh Pak Edhie Baskoro Yudhoyono,” tambah Taufik Basari.
Ia juga mengapresiasi tingginya antusiasme anggota K3 sejak awal tahun. Menurutnya, dukungan penuh dari pimpinan MPR RI sangat penting mengingat volume kajian pada 2026 diperkirakan lebih besar dan kompleks dibandingkan tahun sebelumnya.
Apresiasi Kinerja K3
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono mengapresiasi kinerja K3 sepanjang 2025 yang dinilai telah memperkuat integritas pemerintahan melalui berbagai hasil kajian. “Untuk itu, saya juga terus menggarisbawahi bahwa K3 produktif dalam memberikan catatan reflektif dalam capaian yang juga digunakan dalam sambutan pidato Ketua MPR RI tahun 2025,” ujar Edhie.
Rapat pleno ini diharapkan menjadi awal baru bagi perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan partisipatif, demi menjaga kesucian konstitusi dan mewujudkan kesejahteraan yang merata.






