Berita7 — JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. Febrie tiba di rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.23 WIB, dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejaksaan Agung.
Saat tiba, Febrie Adriansyah terlihat mengenakan kemeja batik sebelum memasuki area rutan KPK. Penahanan ini dilakukan menyusul pengusutan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait sejumlah kasus.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Sprindik terbaru diterbitkan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.
Sebelumnya, tiga Sprindik lain yang ditangani meliputi kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU yang sempat berdampak pada pemadaman listrik nasional atau blackout.
Febrie Adriansyah sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sejak pukul 13.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait temuan di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat. Penggeledahan oleh pihak kepolisian sebelumnya menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di lokasi tersebut.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.