Berita7 — Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Asabri. Kejagung merinci alasan penahanan Febrie dilaksanakan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (24/7/2026), di Rutan KPK.
Rudi Margono menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan utama menempatkan Febrie di Rutan KPK adalah rekam jejaknya yang pernah menangani sejumlah perkara besar selama menjabat. “Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung juga menilai penempatan Febrie di Rutan KPK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjaga proses penyidikan berjalan secara transparan. “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” kata Rudi Margono.
Ia menambahkan, penempatan di Rutan KPK juga diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi Febrie Adriansyah. “Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,” imbuhnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.