Berita7 — Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia kemudian dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (25/7/2026) siang terkait dugaan TPPU. Pada malam harinya, ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejagung. Kejagung diketahui tengah mengusut total empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait pelimpahan kasus Febrie dari Polri.
Sprindik terbaru yang diterbitkan tim 9 berkaitan dengan dugaan TPPU dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik.
Ditetapkan Tersangka TPPU
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku koordinator Tim 9. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kejagung setelah Febrie dibawa ke Rutan KPK pada Jumat (24/7) malam.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan,” ujar Rudi Margono di Kejagung.
Ditahan di Rutan KPK
Keputusan Kejagung untuk menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK didasari oleh sejumlah pertimbangan. Rudi Margono menjelaskan bahwa salah satu alasannya adalah rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan untuk memberikan perlindungan serta menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan. “Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” jelasnya.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,” imbuh dia.
Modus Operandi
Kejagung mengungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh Febrie dalam kasus TPPU ini. Febrie diduga melakukan TPPU saat menjabat di lingkungan Kejagung.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Rudi Margono.
Rudi enggan menjelaskan lebih detail mengenai kasus TPPU ini karena dianggap menyangkut materi pembuktian. “Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya,” ucapnya.
Febrie Tak Pakai Rompi Pink
Saat keluar dari gedung Kejagung, Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung. Ia terlihat mengenakan baju batik dan kemudian digiring ke mobil tahanan Kejagung sebelum dibawa ke Rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Menanggapi pertanyaan mengenai rompi yang tidak dikenakan Febrie, Rudi Margono memberikan penjelasan singkat. “Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam,” katanya.
Penjelasan KPK soal Febrie Ditahan di Rutan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan penahanan Febrie di Rutan KPK. Menurutnya, KPK memberikan dukungan dan bantuan dalam penanganan kasus oleh Kejagung.
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Budi dalam jumpa pers di KPK, Jumat (24/7) malam.
Budi menambahkan bahwa KPK telah menerima surat penitipan penahanan Febrie dari Kejagung dan Febrie akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. “Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.
Menurut Budi, penahanan Febrie merupakan kewenangan penuh dari penyidik Kejagung. Ia juga menyebut bahwa Febrie bukanlah tahanan pertama dari Kejagung yang dititipkan ke Rutan KPK. “Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut,” katanya.
KPK Pastikan Penitipan Penahanan Sesuai SOP
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyatakan bahwa KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi secara intensif dalam penanganan perkara Febrie. Ia memastikan penitipan penahanan Febrie di KPK telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP,” kata Ely dalam jumpa pers di KPK.
Ely juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kriminalisasi dalam kasus ini dan menilai penyidik Kejagung profesional dalam menjalankan tugasnya. “Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pengawasan kasus ini, KPK juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan. KPK tidak menemukan adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini. “Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.