— Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie Adriansyah keluar dari pintu Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 23.01 WIB. Saat itu, ia masih mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu.

Suasana di area Gedung Utama sempat menjadi ricuh ketika Febrie keluar dari lantai bawah. Terjadi aksi saling dorong antara awak media yang berusaha mengambil gambar dengan petugas keamanan yang mengawal ketat Febrie.

Di tengah kerumunan tersebut, Febrie sempat melontarkan pernyataan terkait status hukumnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh Tim 9 sejak pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan terhadapnya sebagai saksi terkait penemuan emas seberat 74 kilogram dan ratusan miliar rupiah dalam bentuk uang tunai di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan dari Polri. Tim 9 yang dipimpin oleh Jamwas Rudi Margono saat ini sedang memfokuskan penyelidikan pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas dan uang tersebut.

Selain dugaan TPPU, Febrie Adriansyah juga terseret dalam tiga Sprindik lainnya. Ketiga kasus tersebut meliputi dugaan korupsi terkait ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sebelumnya sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).