Berita7 — Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Terkait hal ini, Kejagung menyampaikan permohonan maaf karena Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari gedung Kejagung.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi pink Kejagung, melainkan baju batik, tampak digiring menuju mobil tahanan Kejagung. Ia kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Kejagung menjelaskan alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK. Penahanan ini berlaku selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli.
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan. yang barusan kita saksikan,” terang Jamwas Rudi Margono di Kejagung.
Rudi Margono juga mengungkapkan pertimbangan di balik keputusan menahan Febrie di Rutan KPK. Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar,” tuturnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.