— JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan pemeriksaan dari Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kehadiran Febrie. Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Febrie telah dimulai sejak pukul 13.00 WIB.

“(Febrie) sudah hadir dalam pemeriksaan. (Hadir) dari jam 13-an,” ujar Anang saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, yang juga menjabat sebagai koordinator Tim 9, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie akan dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, bukan di Gedung Bundar.

“Nanti (pemeriksaan) akan dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,” kata Rudi.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa ini merupakan pemanggilan kedua bagi Febrie. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (22/7), namun Febrie tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

Rudi Margono memberikan jaminan bahwa penanganan kasus ini akan tetap berlanjut. Ia menambahkan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) baru telah diterbitkan agar barang bukti yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dapat diusut dalam kasus tersendiri.

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mengusut total empat sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri. Sprindik terbaru diterbitkan terkait dugaan TPPU dalam perkara temuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang berlokasi di Sentul, Jawa Barat.

Tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi pada PT ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang sempat menyebabkan pemadaman listrik nasional atau blackout.