Pimpinan Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah komando Presiden. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga independensi institusi Polri dalam menjalankan tugasnya.
Independensi Polri Diperlukan untuk Checks and Balances
Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, berpendapat bahwa penempatan Polri di bawah Presiden memperkuat prinsip checks and balances dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini juga dinilai dapat mencegah potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
“PP Fatayat NU memandang Polri sebagai institusi strategis yang memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas nasional. Oleh karena itu, independensi Polri harus tetap dijaga agar dapat bekerja secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Margaret dalam keterangan resminya, Rabu (28/1/2026), mengutip pemberitaan Antara.
Margaret menambahkan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang esensial untuk menjaga independensi dan profesionalitas. Posisi ini dinilai akan mendukung efektivitas Polri dalam menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Apresiasi Penguatan Direktorat PPA-PPO
Selain itu, PP Fatayat NU juga menyampaikan apresiasi atas penguatan Direktorat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan (PPA-PPO) di sejumlah Polda dan Polres. Margaret menilai pembentukan direktorat ini merupakan wujud komitmen dan langkah progresif Polri dalam merespons isu kekerasan, serta menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis, berperspektif korban, dan sensitif terhadap isu gender.
PP Fatayat NU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penguatan reformasi Polri secara berkelanjutan. Penguatan ini mencakup aspek kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan pelayanan publik yang adil dan berkeadilan.
Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan penolakannya terhadap usulan Polri berada di bawah kementerian. Menurutnya, posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar menjadi alat negara.
“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Jenderal Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1/2026).
Jenderal Sigit menambahkan, penempatan di bawah Presiden memungkinkan Polri bergerak cepat saat dibutuhkan tanpa terhalang birokrasi kementerian yang berpotensi menimbulkan “matahari kembar”.






