Berita7 — Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyoroti pelaksanaan jumpa pers yang dilakukan oleh pengacara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris, di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan lalu. Yudi menilai adanya keistimewaan yang diberikan kepada tim pengacara Febrie.
Jumpa pers tersebut digelar pada Jumat (17/7) di gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Saat itu, Hotman Paris memberikan pernyataan pers setelah mendampingi Febrie Adriansyah yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kejanggalan muncul karena Hotman menggelar jumpa pers dengan fasilitas lengkap berupa meja dan mikrofon. Yudi Purnomo menjelaskan bahwa hal tersebut tidak lazim, mengingat keterangan pers yang biasanya dilakukan oleh pengacara tersangka dilakukan secara wawancara cegat pintu atau doorstop.
“Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja,” ujar Yudi kepada wartawan pada Senin (20/7/2026).
Yudi Purnomo mendesak agar pihak Kejagung mengusut tuntas dugaan fasilitas khusus yang diberikan kepada Hotman Paris. Menurutnya, keistimewaan di balik jumpa pers tersebut dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyidikan kasus Febrie yang tengah ditangani oleh Kejagung.
“Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Yudi mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan pemberian fasilitas khusus kepada tim pengacara Febrie Adriansyah.
“Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi,” jelas Yudi.
Ia menambahkan, “Kejadian itu jangan terulang lagi. Untuk itulah, maka bersih bersih kejaksaan dari para pendukung Febri harus segera dilakukan jika masih ingin dapat kepercayaan dari masyarakat mengusut kasus korupsi terkait suplai batu bara Ke PLTU, Krakatau Steel dan Asabri.”
Kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah saat ini telah resmi menjadi kewenangan Kejagung setelah adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Kejagung menyatakan bahwa Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Sementara itu, dua kasus lainnya, yakni korupsi batu bara dan Krakatau Steel, masih dalam tahap penyidikan. Febrie Adriansyah juga belum ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Jumat (17/7) lalu.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.