— Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyoroti penggunaan fasilitas gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh pengacara Hotman Paris untuk menggelar konferensi pers. Konferensi pers tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Yudi menilai adanya keistimewaan yang didapat tim pengacara Febrie. Konferensi pers yang digelar Hotman pada Jumat (17/7) lalu di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, tampak berbeda dari kelaziman. Hotman menggelar jumpa pers dengan fasilitas meja dan mikrofon yang disediakan.

Menurut Yudi, hal tersebut janggal karena keterangan pers yang lazimnya dilakukan oleh pengacara tersangka lebih sering menggunakan metode wawancara cegat pintu atau doorstop. “Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konpers dengan disediakan mic dan meja,” ujar Yudi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Yudi mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan fasilitas khusus yang diberikan kepada tim pengacara Febrie. Ia khawatir keistimewaan tersebut dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap penyidikan kasus Febrie yang sedang ditangani Kejagung.

“Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie. Jangan-jangan masih ada loyalisnya Febrie yang terlibat dalam pemberian fasilitas konpers tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Yudi mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan pemberian fasilitas khusus tersebut. “Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konpers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi,” jelas Yudi.

Ia menambahkan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang. “Untuk itulah, maka bersih bersih kejaksaan dari para pendukung Febri harus segera dilakukan jika masih ingin dapat kepercayaan dari masyarakat mengusut kasus korupsi terkait suplai batu bara Ke PLTU, Krakatau Steel dan Asabri,” sambungnya.

Kasus korupsi yang menjerat Febrie saat ini telah resmi menjadi kewenangan Kejagung setelah adanya pelimpahan dari kepolisian. Kejagung menyatakan bahwa Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Sementara itu, dua kasus lainnya yang melibatkan korupsi batu bara dan Krakatau Steel masih dalam tahap penyidikan. Febrie sendiri belum ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Jumat (17/7) lalu.