Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyoroti penyaluran dana hibah yang selama ini mengalir ke rekening pribadi Paku Buwono XIII terkait Keraton Solo. Menanggapi hal tersebut, Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menegaskan bahwa pihak Keraton hanya mengikuti prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Mengenai pernyataan Fadli Zon soal selama ini dana hibah ke pribadi? Ya, kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah,” ujar PB XIV Purbaya saat ditemui di Masjid Agung Solo, Jumat (23/1/2026), dilansir detikJateng.
Menurut PB XIV Purbaya, Keraton tidak dalam posisi mendesak pemerintah untuk mencairkan dana. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai anggaran tersebut kepada otoritas yang berwenang, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana (mekanismenya),” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi kembali mengenai kesesuaian penyaluran dana hibah dengan regulasi yang ada, PB XIV Purbaya meyakini bahwa proses tersebut telah berjalan sesuai aturan main yang ditetapkan oleh pemberi hibah, yakni pemerintah.
“Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan,” tuturnya.
Fadli Zon Soroti Penerima Hibah
Sebelumnya, Menbud Fadli Zon mengungkapkan bahwa Keraton Solo menerima hibah dari berbagai sumber, termasuk Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan APBN. Namun, ia mencatat bahwa penerima dana hibah tersebut atas nama pribadi.
“Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo dari provinsi kemudian dari APBN. Nah selama ini menurut keterangan itu penerimanya itu pribadi. Nah kita ingin ada ke depan itu ingin ada pertanggungjawaban terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN,” kata Fadli dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Kamis (22/1/2026).






