Berita

ETLE Mobile Handheld Mulai Beroperasi di DIY, Tingkatkan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Terbaru, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld mulai dioperasionalkan di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Arahan Kakorlantas dan Dukungan Penuh

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho. Tujuannya adalah mewujudkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Pengoperasian ETLE Mobile Handheld ini dilaksanakan di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Faizal. Secara teknis, pelaksanaannya dipercayakan kepada Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dengan dukungan penuh dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.

Upaya ini merupakan bentuk penguatan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam rangka mendukung implementasi tersebut, sebanyak 5 unit ETLE Mobile Handheld telah diserahkan dan mulai dioperasionalkan.

Perluasan Jangkauan dan Efektivitas Penindakan

Penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas. Cakupan area meliputi ruas jalan arteri, kawasan perkotaan, maupun titik-titik strategis lainnya di wilayah DIY.

ETLE Mobile Handheld adalah perangkat penegakan hukum modern yang digunakan oleh petugas di lapangan. Perangkat ini mampu melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara real-time. Hasilnya berupa foto atau video kendaraan yang dilengkapi data pendukung, seperti waktu kejadian, lokasi, arah kendaraan, dan identitas kendaraan bermotor.

Advertisement

Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan sistem ETLE Nasional (ETLE-Nas). Sistem ini memastikan proses penindakan dilakukan secara digital dan terstandar nasional, menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Mekanisme Tanpa Henti di Tempat

Melalui mekanisme ETLE, kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak lagi dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas. Selanjutnya, surat konfirmasi atau tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Mekanisme ini bertujuan mempercepat proses penindakan, meminimalisasi kesalahan administrasi, serta menutup ruang terjadinya praktik transaksional di lapangan.

Edukasi dan Pencegahan sebagai Prioritas

Korlantas Polri menegaskan bahwa pengoperasian ETLE Mobile Handheld di wilayah Polda DIY tidak hanya berorientasi pada penindakan. Perangkat ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi, diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Hal ini juga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan.

Advertisement