Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi melalui penerapan ETLE Drone Patrol Presisi di Cibubur, Jakarta Timur. Inovasi ini bertujuan meningkatkan pengawasan dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan, terutama di kawasan padat mobilitas.
30 Pelanggaran Terekam dalam Sehari
Pada Jumat, 30 Januari 2026, ETLE Drone berhasil mengidentifikasi dan merekam 30 pelanggaran lalu lintas. Mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Ketidakpatuhan ini berisiko meningkatkan fatalitas korban kecelakaan.
Pelanggaran tidak menggunakan helm melanggar Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman pidananya adalah denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
Inovasi Strategis Korlantas Polri
AKBP M Adiel Aristo, Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri, melaporkan bahwa pelanggaran keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan dominan. Menanggapi hal ini, Irjen Agus Suryo Nugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi adalah inovasi strategis untuk penegakan hukum yang modern, objektif, dan berkeadilan.
“Pemanfaatan teknologi drone memungkinkan pemantauan dilakukan secara luas dan presisi, termasuk terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan,” ujar Irjen Agus Suryo Nugroho.
Fokus pada Keselamatan Berkendara
Brigjen Faizal, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menekankan fokus utama pengawasan di Cibubur adalah pelanggaran helm SNI. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran ini dinilai sebagai faktor utama tingginya tingkat fatalitas kecelakaan.
“Pelanggaran tidak menggunakan helm merupakan pelanggaran serius terhadap keselamatan pengendara,” kata Brigjen Faizal. Ia merujuk pada Pasal 106 ayat (8) jo Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
Dengan teknologi kamera drone beresolusi tinggi, petugas dapat mengidentifikasi pelanggar secara jelas, baik pengendara maupun penumpang. Setiap pelanggaran terekam objektif dan diproses melalui sistem ETLE nasional tanpa interaksi langsung, menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan dan Evaluasi Berkelanjutan
Kegiatan ini diawasi Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi drone, dan keabsahan data. Evaluasi berkala dilakukan untuk menjaga kualitas penindakan.
Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan bahwa penekanan pada pelanggaran helm juga merupakan upaya edukasi. “Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan melalui sosialisasi, sejalan dengan penegakan hukum yang humanis dan presisi,” jelasnya.
Korlantas Polri berharap penerapan ETLE Drone Patrol Presisi dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, menurunkan fatalitas kecelakaan, dan mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.






