Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengaku tidak memahami kepanjangan dari K3 (keselamatan dan kesehatan kerja). Ia menyatakan baru mengetahui dirinya menjabat sebagai pejabat publik setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel mengatakan, dirinya langsung diperintahkan untuk mengurus persoalan terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex tak lama setelah menjabat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. “Saya aja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober perintah Presiden ngurusin Sritex. Nggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 aja saya nggak ngerti,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, dirinya bukanlah tipe pejabat yang mengedepankan jabatannya. “Bahkan ya kawan-kawan tahulah. Saya bukan karakter pejabat yang mengedepankan jabatan saya. Saya tahu baru jadi pejabatnya pas ditangkap KPK tuh. Oh ternyata saya pejabat ya. Gitu doang,” katanya.
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Noel meminta jatah senilai Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama terdakwa lain, yaitu Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang dengan berkas terpisah ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian bunyi dakwaan Noel.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini sendiri telah terjadi sejak tahun 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyebutkan gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.






