Berita

Eks Wamen ESDM Arcandra Tahar Akui Tak Tahu Perubahan Aturan Minyak Mentah

Advertisement

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Arcandra Tahar, menyatakan tidak mengetahui proses perubahan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Pernyataan ini disampaikan Arcandra saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026).

Sembilan Terdakwa dalam Sidang

Dalam persidangan tersebut, terungkap sembilan terdakwa yang menjalani proses hukum terkait kasus ini. Mereka adalah:

  • Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  • Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Aturan Optimalisasi Minyak Mentah

Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang kemudian diubah menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021, mengatur tentang optimalisasi pemanfaatan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri. Jaksa penuntut umum mendalami Arcandra terkait optimalisasi hilir.

“Nah, apakah saksi mengetahui terkait tentang OH? optimasi hilir?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Arcandra.

Arcandra mengaku tidak dilibatkan dalam rapat pembahasan optimasi hilir saat masih menjabat sebagai wakil komisaris utama. Ia juga menyatakan tidak mengetahui pertimbangan di balik perubahan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021.

“Apakah saksi pada waktu menjadi wakil komisaris diikutsertakan juga untuk ikut rapat optimasi hilir maupun di dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun laporan dari optimasi hilir ini?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Arcandra.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai pertimbangan penggantian Permen ESDM, Arcandra kembali menegaskan ketidaktahuannya. “Tapi pada waktu itu kan saksi masih menjabat pada waktu itu, ketika pergantian itu, 2019 atau 2021?” tanya jaksa. “Permen itu diganti setelah kami tidak lagi menjabat di Kementerian ESDM,” jawab Arcandra.

Advertisement

Keterkaitan Permen ESDM dengan Optimasi Hilir

Jaksa kemudian mendalami pengetahuan Arcandra terkait Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018. Arcandra menjelaskan bahwa Permen tersebut tidak berhubungan langsung dengan optimasi hilir.

“Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tidak ada hubungan dengan optimasi hilir yang disebutkan tadi, ini berkaitan dengan crude yang menjadi hak K3S yang selama ini diekspor dan kita harapkan yang diekspor tadi, bisa diserap oleh kilang Pertamina,” jelas Arcandra.

Perkiraan Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diduga menjadi penyebabnya adalah terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Berikut rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan:

Kategori Kerugian Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara USD 2.732.816.820,63 (Rp 45,1 triliun) atau Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun). Total Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
Kerugian Perekonomian Negara Kemahalan harga pengadaan BBM (Rp 172 triliun) dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM (USD 2,6 miliar atau Rp 43,1 triliun). Total Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun)

Total kerugian negara mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.

Advertisement