Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan lima orang lainnya. Langkah ini diambil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Enam Orang Dicekal Terkait Pengadaan Bibit Nanas
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa pencekalan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Keenam orang yang dicekal dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.
Selain Bahtiar Baharuddin, pihak yang turut dicekal meliputi:
- Seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51).
- Dua PNS lainnya berinisial RE (35) dan UN (49).
- Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55).
- Seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” ujar Didik dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Pemeriksaan Bahtiar Baharuddin dan Dugaan Mark-up
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bahtiar Baharuddin pada Rabu (17/12). Bahtiar diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek senilai Rp 60 miliar itu. Saat ini, status keenam orang yang dicekal masih sebagai saksi.
“Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut,” jelas Didik.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di lingkup Pemprov Sulsel pada Kamis (20/11). Lokasi yang digeledah meliputi kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHBun) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan di beberapa wilayah.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, dan perangkat elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.






