Berita

Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Ratusan Juta dari Vendor Pengadaan Laptop

Advertisement

Jakarta – Sejumlah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku pernah menerima uang dari penyedia atau vendor pengadaan laptop Chromebook. Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Saksi Akui Terima Uang

Para saksi yang dihadirkan jaksa adalah Harnowo Susanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk tingkat sekolah menengah pertama (PPK SMP), Dhani Khamidan Khoir selaku PPK SMA, dan Suhartono Arkham selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMA. Mereka bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Jaksa penuntut umum mulanya mencecar Harnowo mengenai pengetahuannya tentang Mariana Susy, seorang rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. “Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang, di situ kami memastikan untuk mengecek,” kata Harnowo saat menjawab pertanyaan jaksa.

Setelah didesak oleh jaksa mengenai nominal uang yang diterimanya, Harnowo akhirnya mengakui menerima Rp 250 juta dari Susy. “Ada,” ucap Harnowo saat ditanya keberadaan uang tersebut, sebelum akhirnya menyebutkan jumlahnya.

Ratusan Juta dan Ribuan Dolar Dibagikan

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kepada Dhani Khamidan Khoir. Jaksa juga mendalami pengetahuan Dhani terkait Susy dan PT Bhinneka. “Ini (di BAP) saudara menjelaskan bahwasanya saudara ada menerima uang, betul,” cecar Jaksa.

“Betul, bapak,” jawab Dhani. Ia mengaku menerima uang sebesar USD 30.000 (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta dari Maria Susy pada Desember 2021. “Penerimaan ini sebesar 30.000 USD kemudian Rp 200 Juta. Iya? Dari Bu Susi,” tanya jaksa untuk mengonfirmasi.

Advertisement

“Betul,” imbuh Dhani. Uang tersebut diserahkan dalam kantong dan disebut sebagai ‘tanda terima kasih’. Dhani menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian dibagi-bagikan. “Ibu Susy menyatakan ini tanda terima kasih, dan ini untuk bisa untuk teman-teman,” tutur Dhani.

Dalam sidang, Dhani mengklaim sempat menolak pemberian uang tersebut. Ia menyebutkan uang itu dibagikan kepada eks Direktur Pembinaan SMA Purwadi Sutanto, Suhartono Arkham, hingga staf di direktoratnya. “Kemudian setelah dibuka, saudara bagi ya ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD), dan saudara 16.000 dollar, betul?,” cecar jaksa.

“Betul,” ujar Dhani mengakui. “Kemudian yang uang rupiahnya? Rp 200 Juta?,” lanjut jaksa. “Itu untuk operasional perkantoran,” tutur Dhani.

Kerugian Negara Capai Triliunan

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga disebut sebagai terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, seorang bernama Jurist Tan masih berstatus sebagai buron dalam perkara ini.

Advertisement