Berita

Eks Menpora Dito Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Advertisement

Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan kesaksian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan karena Dito pernah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2022.

Kunjungan Kerja ke Arab Saudi

Dito Ariotedjo diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026). Ia menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Dalam keterangannya, Dito menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut membahas berbagai topik, termasuk investasi dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia juga menyebutkan pertemuan dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS).

“Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail,” kata Dito di gedung Merah Putih KPK.

Dito juga membawa salinan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani saat kunjungan tersebut. Ia menekankan bahwa MoU tersebut tidak hanya melibatkan Kemenpora, tetapi juga beberapa kementerian dan lembaga lainnya.

“Jadi waktu itu ada tanda tangan MoU juga. Ini MoU-nya tadi saya bawa untuk yang Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kebetulan tidak hanya Kemenpora, ada beberapa kementerian dan lembaga lainnya,” jelasnya.

Asal-usul Penambahan Kuota Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Dito menjelaskan asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Penambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah ini terjadi setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi pada 2022.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) menjadi pangkal persoalan.

KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

Advertisement

KPK Temukan Bukti Kuat

Budi Prasetyo menambahkan bahwa keterangan Dito membantu penyidik KPK melengkapi bukti-bukti yang telah diperoleh. Penyidik masih terus memanggil pihak lain untuk menjelaskan proses diskresi, distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang dari biro travel kepada oknum di Kemenag.

“Nah, keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Tentu rangkaian penyidikan perkara ini belum selesai hari ini,” ujar Budi.

KPK mengklaim mendapatkan bukti kuat usai memeriksa Dito, yang menguatkan dugaan bahwa diskresi pembagian kuota oleh Kemenag menyimpang dari semangat awal pembahasan bilateral antara kedua negara.

“Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag, melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara pemerintah Indonesia-pemerintah Arab Saudi tersebut,” kata Budi.

Akibat dari penyimpangan ini, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga ribuan calon jemaah yang tertunda keberangkatannya, di mana usia mereka semakin menua.

“Akibat diskresi itu kita melihat, tidak hanya kerugian negara saja yang ditimbulkan, tapi juga kerugian sosial, yang berimbas pada ribuan calon jamaah yang sudah menunggu puluhan tahun, tertunda keberangkatannya,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024 ini telah naik ke tahap penyidikan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement