JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Dito mengonfirmasi kehadirannya.
Dito Ariotedjo Akan Hadir di KPK
“Hadir,” ujar Dito saat dihubungi, Jumat (23/1/2026). Ia menambahkan bahwa rencananya akan hadir setelah menunaikan salat Jumat siang ini. Belum ada keterangan resmi mengenai kaitan Dito dalam perkara yang sedang diselidiki oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah memanggil Dito untuk dimintai keterangan. “Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” kata Budi.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diberikan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang diperkirakan mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan kuota, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menduga kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Status Tersangka dan Pernyataan Pihak Terkait
KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.
Pihak Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan tanggapan terkait kasus ini. Melalui kuasa hukumnya, Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.






