Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Januari 2026. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023-2024.
Dito tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.50 WIB. Ia tampak mengenakan setelan jaket dan kaos. Saat ditanya wartawan, Dito menyatakan bahwa surat undangannya berkaitan dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu orang lainnya.
“Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa,” kata Dito kepada wartawan.
Dito menegaskan kesiapannya untuk bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia menduga pemanggilannya ini terkait dengan kunjungan kerjanya ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang membahas kuota haji.
“Ya mungkin yang udah beredar di luar pas ada kunjungan kerja di Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi tapi nanti pastinya akan saya ikuti pemeriksaan,” ucapnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan oleh KPK. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam perhitungan dan akan segera diumumkan kepada publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan Dito sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu mengungkap kasus ini agar menjadi terang.
“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” ujar Budi.
Kronologi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Namun, pembagian kuota tambahan tersebut menjadi pangkal persoalan. Kuota tambahan dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.






