Berita

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Absen Panggilan KPK, Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 18 Februari 2026. Panggilan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

Agenda Lain Jadi Alasan Ketidakhadiran

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Budi Karya Sumadi berhalangan hadir karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya. “Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

KPK berencana untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Budi Karya Sumadi. Namun, detail mengenai waktu pemeriksaan yang baru belum dapat dipastikan.

Kasus Korupsi DJKA dan Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK telah memanggil Budi Karya Sumadi, yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan RI periode 2019-2024, untuk dimintai keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus dugaan korupsi ini mencakup beberapa wilayah, termasuk Jawa Timur.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu tersangka terbaru adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo. KPK mengklarifikasi bahwa penetapan Sudewo sebagai tersangka dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Pati.

“Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA di Kementerian Perhubungan bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati ya, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V, yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Advertisement