Berita

Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Rp 13,7 M Dilaporkan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 13,7 miliar.

Berdasarkan data situs e-LHKPN KPK yang diakses pada Jumat (9/1/2026), Yaqut menyerahkan LHKPN khusus akhir masa jabatannya pada 20 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, ia merinci kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 9,5 miliar. Aset properti ini tersebar di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur, seluruhnya merupakan hasil sendiri.

Selain itu, Yaqut melaporkan kepemilikan dua unit mobil, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai Rp 2,2 miliar, yang juga berasal dari hasil sendiri. Harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 220 juta, ditambah kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp 800 juta, total kekayaan bersih Yaqut mencapai Rp 13.749.729.733.

Dua Tersangka Ditetapkan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku eks Menag, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

KPK menjerat kedua tersangka dengan pasal terkait kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, keduanya belum ditahan. Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi kerugian negara.

Advertisement

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji tahun 2024. Indonesia memperoleh kuota tambahan ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan Arab Saudi, bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu dipimpin Yaqut. Pembagiannya adalah 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji Indonesia.

Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini.

KPK menyebut adanya praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per orang, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk meraup keuntungan pribadi, dengan mematok harga USD 2.400–7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre pada 2024 melalui kuota haji khusus tambahan. Padahal, calon jemaah haji khusus pun masih harus mengantre sekitar 2 hingga 3 tahun.

Selanjutnya, oknum Kemenag diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena adanya kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024. KPK mencatat adanya pengembalian dana senilai Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.

Advertisement