Berita

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Belum Ditahan

Advertisement

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam, Yaqut belum ditahan oleh KPK.

Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.16 WIB dan baru keluar pada pukul 17.43 WIB. Saat ditanyai oleh awak media, Yaqut irit bicara dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung materi pemeriksaannya. Ia keluar dari gedung KPK dengan pengawalan petugas keamanan menuju mobilnya yang telah menunggu.

Pemeriksaan dalam Kapasitas Saksi

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. “Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1).

Budi menambahkan bahwa materi pemeriksaan hari ini bertujuan untuk mengetahui kerugian negara. KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain dalam sepekan terakhir, termasuk melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor BPK terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Advertisement

Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024

Kasus ini bermula dari pembagian kuota tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk haji 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup dari penetapan tersangka tersebut.

Advertisement