Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, membantah keras adanya pemberian kuota haji khusus tambahan kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour) pada periode kepemimpinannya. Pernyataan ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Bantahan Gus Yaqut
“Nggak mungkin itu,” ujar Gus Yaqut dengan tegas seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026). Ketika ditanya mengenai kemungkinan PT Maktour mengajukan inisiatif terkait tambahan kuota tersebut, Gus Yaqut hanya menjawab tidak tahu. “Saya tidak tahu itu,” ucapnya singkat.
Lebih lanjut, Gus Yaqut menyatakan bahwa pemeriksaan hari itu ia telah menyampaikan seluruh pengetahuannya kepada penyidik KPK. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai isi keterangannya. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat ini berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota tambahan jemaah haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya penambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan adanya tambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Status Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






